Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Ide kreatif ini disambut oleh Lentera Anak dengan memfasilitasi Pembaharu Muda melakukan nonton bareng Film bertajuk Negara Perokok Anak (NPA).
Jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak mendesak Menteri Kesehatan RI untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012)
rokok sangat beresiko untuk dikonsumsi anak-anak apalagi untuk usia di bawah umur. Karena memang rokok hanya diperuntukkan untuk orang dewasa.
Anak-anak menjadi kaum yang paling rentan saat ini karena mereka berada di rumah yang berpotensi terpapar asap rokok serta iklan dan promosi rokok di media sosial
Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) menyebut jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta (Riskesdas 2018).
meski dengan adanya PP 109/2012 prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun di Indonesia malah meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen atau sekitar 3,2 juta anak pada 2018.
pemerintah tidak boleh terus menggantung Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif, karena prosesnya sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum
Komitmen kuat ini sebagai upaya mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN 2020-2024 dan mewujudkan Kota Layak Anak Paripurna.